Berdasarkan pengumuman No PENG-3/PJ.09/2022 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resminya www.pajak.go.id disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, maka Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.
- Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021.
- Untuk menjalankannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru. Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak.
- Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada lampiran pengumuman No PENG-3/PJ.09/2022.
Proses bisnis integrasi dokumen merupakan penyederhanaan proses bisnis penerbitan faktur pajak oleh PKP Penjual di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dalam (TLDDP). Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur.
Elemen data yang diprepopulasikan pada aplikasi e-Faktur merupakan elemen data Dokumen BC4.0 yang diterbitkan melalui aplikasi CEISA sehingga PKP Penjual tidak perlu lagi melakukan input (key in) secara manual. Proses bisnis integrasi dokumen ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, yang diantaranya:
- Efektifitas input elemen data Faktur Pajak.
- Menghindari kesalahan dalam input data Faktur Pajak.
- Meningkatkan kealpaan dalam Pembuatan Faktur Pajak.
Selain itu integrasi dokumen ini juga dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepada Wajib Pajak yang meliputi:
- Peningkatan keandalan Faktur Pajak.
- Sebagai tool analisis kepatuhan Wajib Pajak melalui dashboard monitoring integrasi dokumen kawasan berikat.